Siti Aisyah, Pembunuh Saudara Pemimpin Korut Kim Jong Un, Ada Kans Lolos dari Hukuman Gantung
Editor: choirul
Rabu, 07 November 2018 19:31 WIB
KUALA LUMPUR, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Malaysia menetapkan tanggal untuk sidang pembelaan, untuk Siti Aisyah (25) dari Indonesia, yang didakwa terlibat dalam pembunuhan saudara tiri Pemimpin Korea Utara.
Di Malaysia berlaku hukuman gantung bagi pembunuh. Namun, saat ini pemerintah Malaysia berencana meniadakan hukuman mati dengan cara digantung itu. Jika memang kasus Siti Aisyah nantinya dijatuhi hukuman mati, kemungkinan eksekusi hukuman mati akan ditangguhkan sampai hukum baru diterapkan.
BACA JUGA:
Tolak Hubungan Badan, Istri di Sumenep Dicekik Suami Hingga Tewas
Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Siswi SMP di Palembang Ditemukan Tewas: Jangan Seperti Vina Cirebon
Kedua Orang Tua Balita yang Tewas Terkubur di Kediri Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dua PMI asal Banyuwangi Alami Gangguan Jiwa Setelah Dipulangkan dari Malaysia
Hakim Pengadilan Tinggi pada bulan Agustus menemukan cukup bukti yang menyimpulkan Siti Aisyah dan Doan Thi Huong Vietnam, bersama dengan empat tersangka Korea Utara yang hilang, terlibat dalam "konspirasi yang direncanakan dengan baik" untuk membunuh Kim Jong Nam.
Polisi mengantar para wanita ke gedung pengadilan pada hari Rabu (7/11) untuk sidang, dengan agenda jadwal sidang pembelaan. Sedianya, dilaksanakan pada 1 November lalu, tapi ditunda karena pengacara pembela jatuh sakit.
Simak berita selengkapnya ...
sumber : foxnews