Saksi Ahli Ahmad Dhani Tak Kunjung Hadir, Polda Jatim Tegaskan Batas Waktu
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 09 November 2018 00:14 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ahmad Dhani belum menghadirkan saksi ahli ITE yang sesuai dengan rekomendasinya ke hadapan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera mengatakan Penyidik telah memberikan batas waktu selama dua minggu kepada Kuasa Hukum Ahmad Dhani guna menghadirkan saksi ahli.
BACA JUGA:
Mobil Adik Kandung Diresnarkoba Polda Jatim Dirampas 9 Orang Ngaku Debtcollector TAF
Modal Pistol Mainan, 4 Pria di Sidoarjo Pura-Pura Jadi Polisi Peras Pemakai Sabu
Roadshow Polda Jatim Ajak Insan Media se-Madura Jaga Kondusifitas Pilkada Serentak 2024
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Terima 5 Penghargaan Dari Kapolda
"Janji yang bersangkutan menghadirkan saksi ahli dua minggu tapi sampai sekarang belum datang," kata Barung Mangera saat di Balai Wartawan Polda Jatim, Kamis (8/11)
Kedatangan saksi ahli versi Ahmad Dhani untuk dilampirkan dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tentang kasus pencemaran nama baik. Apabila yang bersangkutan tidak kunjung menghadirkan saksi ahli hingga batas waktu terlewati, maka pihaknya akan menambah waktu paling lambat dua hari.
"Besok terakhir AD (Ahmad Dhani) menghadirkan saksi, jika tidak kami memberikan tambahan waktu selama dua hari sampai hari Minggu (11/11)," ungkap Barung.
Simak berita selengkapnya ...