Saksi Ahli Ahmad Dhani Tak Kunjung Hadir, Polda Jatim ​Tegaskan Batas Waktu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Saksi Ahli Ahmad Dhani Tak Kunjung Hadir, Polda Jatim ​Tegaskan Batas Waktu

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Jumat, 09 November 2018 00:14 WIB

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera.

Sebelumnya, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perkara pencemaran nama baik terhadap Banser.

Dhani terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016 pasal 27 ayat 3 terkait pencemaran nama baik ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.

Dia datang memenuhi panggilan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Mapolda Jatim, Kamis (25/10/2018) lalu.

Adapun tim ahli versi yakni 1. Ahli hukum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Teguh Arifiyadi Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Kementerian Kominfo RI, 2. Ahli hukum pidana Dr Abdul Chair Ramadhan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah, 3. Ahli Bahasa Bidang Lingusistik Forensik Dr Andika Dutha Bachari Akdemisi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video