DPRD Indramayu Berguru Pemindahtanganan Aset ke Gresik
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 13 November 2018 17:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Pemindah Tanganan Barang milik Pemerintah Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat berguru ke Gresik.
Dipimpin oleh Ketua Pansus, Karsiwan, total ada 17 orang yang terdiri dari anggota Pansus DPRD dan beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) setempat.
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
Rombongan diterima oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat (Asisten) I, Indah Shofiana di ruang Puteri Cempo Kantor Bupati Gresik, Selasa (13/11/2018).
Karsiwan menyatakan, kedatangannya ingin belajar lebih banyak terkait pemindahtanganan aset Pemerintah Daerah kepada pihak lain. "Pemindahtanganan aset pemerintah daerah terutama tanah harus minta izin kepada DPRD. Bagaimana sikap DPRD terkait hal itu? Sebelumnya kami banyak mendapat informasi bahwa beberapa daerah sempat bermasalah dengan hukum terkait pemindahtanganan aset tersebut," katanya.
Sementara Indah Shofiana menjelaskan bahwa berdasarkan Permendagri 17 tahun 2007, proses pemindahtanganan aset bisa dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD, namun dengan syarat. Ia kemudian mencontohkan bahwa Pemkab Gresik pernah melakukan tukar guling tanah asetnya dengan tanah milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.