DPRD Indramayu Berguru Pemindahtanganan Aset ke Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Indramayu Berguru Pemindahtanganan Aset ke Gresik

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Selasa, 13 November 2018 17:50 WIB

Asisten I Setda Gresik, Indah Shofiana saat memberikan cinderamata kepada Ketua Pansus DPRD Indramayu Karsiwan. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

"Saat itu Pemkab Gresik membutuhkan lahan kantor BPN Gresik untuk dipakai perluasan Puskesmas Alun-Alun. Sedangkan pihak BPN Gresik membutuhkan lahan kantor yang lebih luas seperti yang dipakai saat ini," katanya

"Karena saling membutuhkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat, maka sesuai Permendagri 17 tahun 2007 maka proses itu bisa dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD," sambungnya.

Saat itu menurut Indah Sofiana, luas aset milik BPN yang digunakan untuk perluasan Puskesmas 788 meter2, sedangkan lahan Pemkab Gresik yang saat ini sudah dibangun kantor BPN 1.000 m2 lebih.

Meski demikian sesuai perhitungan tim appraisal, Pemkab Gresik masih memberikan dana kompensasi kekurangan selisih nilai dari tanah tersebut. Sebab saat itu nilai harga antara tanah BPN dan Pemkab berbeda jauh.

Indah Sofiana juga memberikan Salinan berkas pemindatanganan aset tersebut serta aturan perundang-undangan yang dipakai dalam soft copy. "Silahkan dipelajari, semuanya ada disini," pungkasnya. (hud/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video