DPRD Gresik Desak Bupati Kaji Ulang Raperda Inisiatif Pelibatan BUMD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Desak Bupati Kaji Ulang Raperda Inisiatif Pelibatan BUMD

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 06 Desember 2018 11:56 WIB

Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.

GRESIK,BANGSAONLINE.com - Sikap Bupati Gresik Sambari Halim Radianto yang tak mengakomodir usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah, disikapi DPRD setempat.

Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim kepada BANGSAONLINE.com menyatakan, Raperda prakarsa DPRD tersebut diinisiasi sejumlah pertimbangan logis. Di antaranya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015, tertanggal 25 Februari 2016 yang mengatur penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

"Ketentuan yang paling memberatkan perseroan adalah, larangan menjual gas bumi kepada pembeli yang bukan pengguna akhir (end gas). Fakta ini, bahwa skema usaha yang dilakukan selama ini tak dapat dilakukan lagi pasca masa transisi berakhir dan berpotensi mematikan usaha perseroan," ujarnya.

Meskipun, lanjut Nurhamim, dalam beberapa kesempatan perseroan telah menyampaikan bahwa skema yang dilakukan sekarang adalah dalam rangka penyelesaian seluruh outstanding kewajiban dengan eksisting pembeli (PGN dan SCI).

Nurhamim lebih jauh menjelaskan, Permen tersebut disusun untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur. "Sementara tugas pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi," urainya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video