DPRD Gresik Desak Bupati Kaji Ulang Raperda Inisiatif Pelibatan BUMD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Desak Bupati Kaji Ulang Raperda Inisiatif Pelibatan BUMD

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 06 Desember 2018 11:56 WIB

Ketua DPRD Gresik Ahmad Nurhamim.

"Di dalam permen tersebut ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distributor dan wilayah niaga tertentu. Nah, dalam konsep ini pemerintah akan mengalokasikan gas bumi kepada distributor gas tersebut dan mengatur harga pada area distribusi. Untuk penunjukan distributor gas akan dilakukan melalui lelang yang dilakukan oleh BPH Migas," bebernya.

"Hal ini seperti yang tercantum pada Permen No.4/2018. Badan usaha pemegang hak khusus wilayah jaringan distribusi akan diberikan wilayah niaga tertentu dan alokasi gas bumi sesuai dengan perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi," sambungnya.

"Wilayah niaga tertentu diberikan kepada badan usaha secara ekslusif untuk jangka waktu 30 tahun. Solusi ini yang memungkinkan bisa dijadikan alat untuk menyelesaikan permasalahan dimaksud, di mana sesuai ketentuan pasal 28 Permen ESDM No 4/2018 ditetapkan wilayah jaringan distribusi (WJD) untuk memasukkan dalam rencana induk jaringan transmisi dan distributor gas bumi nasional dalam jangka waktu paling lambat 18 bulan," katanya.

"DPRD sangat menyayangkan atas pendapat bupati yang telah menyimpulkan kalau Kabupaten Gresik tak berwenang membentuk perda tentang pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah," pungkasnya. (hud/rd)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video