Buka Judi Togel, Warga Kudu Jombang Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Buka Judi Togel, Warga Kudu Jombang Diringkus Polisi

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Rony Suhartomo
Jumat, 07 Desember 2018 14:15 WIB

Ilustrasi.

Anang menuturkan, butuh waktu yang tidak sebentar bagi petugas melakukan mengungkap praktek perjudian ini. Sebab, transaksi yang digunakan antara penombok dan pengecel sudah mulai canggih, yakni dengan aplikasi chatting di ponsel. Sehingga Polisi harus lebih jeli melakukan penyelidikan.

“Rata-rata memang penombok ini tidak langsung datang ke pengecer, tapi mereka pakai SMS, meski ada juga yang datang langsung, tapi tidak banyak,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Kudu guna kepentingan penyidikan. Jika terbukti bersalah, dia akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya, sebuah HP warna silver beserta 2 sim card yang terdapat SMS tombokan judi togel, 2 lembar kertas terdapat tombokan nomer judi togel, uang tunai Rp 240 ribu, 1 lembar kertas totalan judi togel, dan 2 buku ramalan judi togel,” pungkasnya. (ony/ns)

 

 Tag:   judi jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video