Meninggal Dunia, KPU Lamongan Hapus Dua Nama Caleg
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 12 Desember 2018 18:30 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan akhirnya mencoret atau menghapus dua nama calon legislatif (caleg) dari surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang karena yang bersangkuan meninggal dunia.
“Nama kedua caleg tersebut dihilangkan dari surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang, mereka tidak bisa diganti,” kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, Rabu (12/12).
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pastikan Pemutakhiran Data Pemilih Aman dan Lancar, Polsek Solokuro Lakukan Pendampingan Pantarlih
Menurut Ghozali, dua nama yang dihilangkan karena meninggal tersebut adalah Agustine Nurhayati Caleg dari Partai Demokrat dan Fadholi Caleg dari PAN.
Komisioner KPU Lamongan Bidang Teknik, Nur Salam, menjelaskan dihilangkannya dua caleg itu, berdasarkan hasil validasi surat suara yang dilakukan KPU Lamongan, dan dihadiri perwakilan Partai Politik (parpol) di Lamongan. "Setelah penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) 21 September lalu, dengan berjalannya waktu ada 2 caleg yang meninggal dunia, yakni di Dapil 1 dari Demokrat dan di dapil 3 dari PAN," jelas Nur Salam.