Meninggal Dunia, KPU Lamongan Hapus Dua Nama Caleg | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Meninggal Dunia, KPU Lamongan Hapus Dua Nama Caleg

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Rabu, 12 Desember 2018 18:30 WIB

Karena sudah tidak bisa digantikan oleh orang lain, sehingga nantinya dalam surat suara hanya tercantum nomor urut yang bersangkutan, sementara untuk nama caleg dikosongkan. "Dua nama caleg tersebut kami kosongkan karena sesuai aturan memang sudah tidak diperbolehkan untuk diganti," terangnya. 

Selain itu, tambah Nur Salam, validasi surat suara juga sekaligus untuk memastikan bahwa nama caleg yang ada di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) sama dengan yang tercatat pada Sistem Informasi Penghitung Suara (Situng).

"Silon ini nanti akan terintegrasi dengan Situng, sehingga nama caleg di Silon harus sesuai. Dan jika tak sesuai, maka nanti tidak sama dengan di Situng saat perhitungan suara," pungkasnya. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video