Massa di Blitar Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Surat KPK Palsu | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Massa di Blitar Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Surat KPK Palsu

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 17 Desember 2018 16:33 WIB

Aksi massa saat demo memprotes penetapan tersangka aktivis anti korupsi. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

"PNS tidak memiliki kapasitas untuk menjadi kuasa dalam perkara pidana. PNS hanya bisa mewakili instansi dalam perkara perdata dan tata usaha. Seharusnya yang melaporkan perkara ini bupati secara langsung atau kuasa hukum profesional yang telah ditunjuk," jelasnya.

Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto yang diduga dari KPK dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.

Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video