KPU Kota Blitar Beri Pengetahuan Cara Pencoblosan Penyandang Gangguan Mental | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Kota Blitar Beri Pengetahuan Cara Pencoblosan Penyandang Gangguan Mental

Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 19 Desember 2018 13:53 WIB

Sosialisasi oleh KPU kepada penyandang difabel.

"Di Kelurahan Sananwetan kebetulan juga rutin melaksanakan posyandu jiwa. Jadi sebelum simulasi dan sosialisasi teman-teman penuandang tuna grahita ini diperiksa dulu oleh tim medis," ungkap Ummu Chairu Wardani.

Simulasi dan sosialisasi dimulai dengan memberi penjelasan kepada penyandang gangguan mental tentang tata cara pencoblosan di TPS. Dilanjutkan dengan pengenalan surat suara lalu, dengan didampingi keluarga, satu per satu penyandang gangguan mental masuk ke bilik suara. Di dalam bilik suara, mereka melakukan pencoblosan surat suara.

Selesai mencoblos, para penyandang gangguan mental diarahkan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara. "Tidak ada kesulitan yang berarti saat kami menyampaikan ke para penyandang tuna grahita ini. Yang berbeda hanya kami harus ceria dan menjaga kondisi mental mereka agar tetap stabil," katanya.

Seperti diketahui, calon pemilih dengan gangguan mental atau tuna grahita masuk calon pemilih disabilitas. Ada lima jenis pemilih disabilitas. Yaitu, tuna daksa, tuna rungu, tuna wicara, tuna grahita, dan disabilitas jenis lain.

Lima jenis disabilitas itu memang masuk daftar pemilih tetap dalam pemilu. Jumlah pemilih tuna grahita di Kota Blitar ada 110 orang. Rinciannya, di Kecamatan Kepanjenkidul ada 44 orang, Kecamatan Sananwetan ada 33 orang, dan di Kecamatan Sukorejo ada 33 orang. Sekarang, KPU mendata ulang jumlah pemilih tuna grahita itu. (ina/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video