Bupati Pamekasan Musnahkan 8.764 KTP Invalid
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Erri Sugianto
Rabu, 19 Desember 2018 14:49 WIB
"Ini sesuai dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri tanggal 13 Desember 2018. Edaran tersebut dikeluarkan karena banyaknya KTP yang tercecer di mana-mana, sehingga dikaitkan-kaitkan dengan politik," tegasnya.
Sedangkan Bupati Pamekasan Baddut Tamam mengatakan kepada awak media, Pemerintah Kabupaten Pamekasan dan pihak kepolisian melaksanakan perintah Kementerian Dalam Negeri untuk memusnahkan KTP invalid.
"Ini ikhtiar kita semua untuk memberikan kepastian, bahwa KTP invalid itu sudah dimusnahkan. Ada 8.764 KTP yang kita bakar saat ini," tegas Baddrut. (err/dur)