Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur di Pacitan Dibekuk, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tersangka Pencabulan Bocah di Bawah Umur di Pacitan Dibekuk, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 21 Desember 2018 13:10 WIB

Tersangka Yoyok sesaat sebelum digelandang ke Mapolres Pacitan.

Saat ini, tersangka tengah digelandang ke Mapolres Pacitan, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka bakal meringkuk di sel penjara dalam kurun waktu cukup lama atas perbuatan bejat yang dilakukan terhadap Bunga yang masih saudaranya sendiri tersebut.

Kapolres Pacitan, AKBP Sugandi menegaskan, saat ini terlapor berinisial ES sedang menjalani pemeriksaan petugas. "Statusnya akan dinaikan sebagi tersangka setelah dilakukan langkah-langkah pemeriksaan oleh petugas," ujarnya, Jumat (21/12).

Menurut Kapolres, tersangka dapat dijerat pasal 76 d junto pasal 81, UU 35/2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. "Tersangka dapat dijerat hukuman cukup berat atas perbuatannya itu," tandas Kapolres Sugandi.(yun/ns)

 

 Tag:   kriminal pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video