Dipasang Dekat Sekolahan, Panwaslu Plumpang Tertibkan APK yang Melanggar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 26 Desember 2018 19:04 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Demi terciptanya pemilihan umum 2019 yang berkualitas, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Plumpang beserta PPD dan Satpol PP Kecamatan setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dinilai melanggar.
Kegiatan ini, merupakan tindak lanjut instruksi dari Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan penertiban APK melanggar secara serentak. Pencopotan beberapa APK tersebut terpaksa dilakukan karena pemasangannya melanggar aturan. Di antaranya diletakkan di dekat fasilitas umum seperti lembaga pendidikan maupun tempat ibadah.
BACA JUGA:
Bawaslu Tuban Imbau Kades Netral saat Proses Pilkada 2024, Ancaman Pidana Jika Terbukti Memihak
Bawaslu Tuban Temukan Ribuan Proses Coklit Cacat Prosedur
KPU Tuban Tindak Lanjuti Coklit Bermasalah Temuan Bawaslu
Uji Petik, Bawaslu Tuban Temukan Coklit Bermasalah di Tiga Kecamatan
"Kita temukan APK melanggar yang ada disekitaran SDN 1 Penidon dan SDN 1 Klotok. APK ini dipasang di samping sekolah," kata Ketua Panwascam Plumpang M. Anas Abidin kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (26/12).
Menurut Abidin, penertiban tersebut dilakukan setelah melalui proses atau tahapan penanganan pelanggaran. Mulai dari inventarisir APK melanggar, kajian hukum, dan rekomendasi. Termasuk juga, pencegahan yang berupa imbauan kepada masing-masing calon yang pemasangan APK melanggar aturan.