DPRD Gresik Konsultasikan Raperda Pelibatan BUMD ke Gubernur
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 27 Desember 2018 11:50 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik tetap kukuh mengupayakan rancangan peraturan daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah.
Kamis (27/12/2018), melalui Pansus III, DPRD mengonsultasikan Raperda tersebut ke Gubernur Jatim. "Saat ini (Kamis,red) giliran Pak Asroin Widiyana (Ketua Pansus III) dan Bagian Hukum Pemkab Gresik mengonsultasikan soal Raperda ke Gubernur Jatim," ujar Ketua DPRD H. Ahmad Nurhamim Kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/12/2018).
BACA JUGA:
Respons Pimpinan DPRD Gresik soal Belum Cairnya Bosda, BK dan BHP
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
Nurhamim menjelaskan pertimbangan DPRD sehingga kukuh mengupayakan Raperda tersebut bisa dibahas hingga terbit. Yakni di antaranya karena adanya Peraturan ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015.
"Dalam regulasi dimaksud, ketentuan yang paling memberatkan perseroan adalah larangan menjual gas bumi kepada pembeli yang bukan pengguna akhir (end gas)," ujar Ketua DPD Golkar Gresik ini.
Menurut ia, skema usaha yang dilakukan selama ini tak dapat dilakukan lagi pasca masa transisi berakhir sehingga berpotensi mematikan usaha perseroan. "Meskipun, dalam beberapa kesempatan perseroan telah menyampaikan bahwa skema yang dilakukan sekarang adalah dalam rangka penyelesaian seluruh outstanding kewajiban dengan eksisting pembeli (PGN dan SCI)," paparnya.