DPRD Gresik Konsultasikan Raperda Pelibatan BUMD ke Gubernur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

DPRD Gresik Konsultasikan Raperda Pelibatan BUMD ke Gubernur

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 27 Desember 2018 11:50 WIB

H. Ahmad Nurhamim

Nurhamim menerangkan, keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi memang untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur. "Sementara tugas pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi," katanya.

Di dalam Permen tersebut, lanjut Nurhamim, ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distributor dan wilayah niaga tertentu. "Pemerintah juga akan mengalokasikan gas kepada distributor dan mengatur harga pada area distributor tersebut. Dalam konsep ini, hanya akan ada satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu area," urainya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Nurhamim menyatakan bahwa DPRD ingin memajukan keberadaan BUMD PT. Gresik Migas (GM). "Untuk itu, DPRD perlu menyusun kebijakan baru dengan konsep domestic participation obligation yang dituangkan dalam Perda pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah sebagai dasar kepastian hukum dalam pelaksanaan BUMD PT. Gresik Migas," jelasnya.

"Regulasi diperlukan dalam rangka membangkitkan kembali PT. Gresik Migas agar keluar dari keterpurukan dan kembali ke kondisi normal sebagai BUMD milik Pemkab Gresik yang dapat dibanggakan kembali. Sehingga diharapkan PT. GM menjadi lebih berkembang dan dapat kembali memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik setiap tahunnya," pungkasnya. (hud/rev)

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video