Blangko KTP Habis, Pemohon KK Diwajibkan Sertakan Surat Nikah | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Blangko KTP Habis, Pemohon KK Diwajibkan Sertakan Surat Nikah

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 27 Desember 2018 14:38 WIB

Ilustrasi.

Meski sudah ada upaya permintaan penambahan kepingan blangko KTP, namun mantan Kasatpol PP itu belum bisa memberikan informasi terkait jumlah. "Jumlahnya berapa sampai saat ini belum ada informasi," jelasnya.

Sementara itu selain persoalan blangko KTP, Supardianto juga menyampaikan adanya tambahan dokumen untuk pengurusan kartu keluarga (KK) baru maupun perubahan. Yakni, pemohon diwajibkan melampirkan kopian surat nikah. Sebab sesuai aplikasi sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) VII, hal tersebut wajib disertakan. "Kalau tidak ada (copian surat nikah), akan ditulis nikah tidak tercatat. Pemohon sendiri yang akan merugi," pesannya. (yun/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video