Raperda Pelibatan BUMD Gresik dalam Pengelolaan Migas Kandas
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 28 Desember 2018 13:21 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keinginan DPRD Gresik bisa mengegolkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah, kandas.
Dari hasil konsultasi panitia khusus (Pansus) III baik ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI maupun Biro Hukum Pemprov Jatim, bahwa daerah tak memiliki wewenang akan pengelolaan kebutuhan energi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansus III DPRD Gresik, Hj. Lilik Hidayati kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (28/12).
BACA JUGA:
Empat Pimpinan DPRD Gresik Definitif Resmi Dilantik
4 Pimpinan DPRD Gresik Bisa Dilantik Bersamaan, Jika SK Mujid Riduan dari Gubernur Turun Minggu ini
Jadi Pimpinan DPRD Gresik, Mujid Riduan Siap Dilantik Belakangan
SK Turun, DPP PDIP Tunjuk Mujid Pimpinan DPRD Gresik
Menurut dia, Raperda Prakarsa DPRD tersebut telah dibahas oleh tim Pansus III tahap per tahap dan telah dilakukan public hearing dan dikaji dengan pakar akademisi. "Pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah menjadi wewenang pemerintah pusat," ungkap politikus PPP asal Kecamatan Kebomas ini.
Simak berita selengkapnya ...