Ranperda Pelibatan BUMD Gresik Dalam Pengelolaan Migas Kandas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Raperda Pelibatan BUMD Gresik dalam Pengelolaan Migas Kandas

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 28 Desember 2018 13:21 WIB

DPRD Gresik saat menggelar paripurna Raperda. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Lilik Hidayati menjelaskan, di antara pertimbangan DPRD mengajukan Raperda tersebut adalah, adanya Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015 yang mengatur penetapan alokasi dan pemanfaatan gas bumi.

"Pertimbangan tersebut juga didasari DPRD Gresik ingin memajukan keberadaan BUMD PT. Gresik Migas (GM). Regulasi tersebut nantinya akan dijadikan sebagai payung hukum dalam rangka membangkitkan kembali PT. Gresik Migas agar keluar dari keterpurukan dan kembali ke kondisi normal sehingga dapat dibanggakan kembali oleh Pemkab, " pungkasnya. (hud/ns)

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video