Ranperda Pelibatan BUMD Gresik Dalam Pengelolaan Migas Kandas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Raperda Pelibatan BUMD Gresik dalam Pengelolaan Migas Kandas

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 28 Desember 2018 13:21 WIB

DPRD Gresik saat menggelar paripurna Raperda. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Keinginan DPRD Gresik bisa mengegolkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah, kandas.

Dari hasil konsultasi panitia khusus (Pansus) III baik ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI maupun Biro Hukum Pemprov Jatim, bahwa daerah tak memiliki wewenang akan pengelolaan kebutuhan energi. Hal itu diungkapkan Sekretaris Pansus III DPRD Gresik, Hj. Lilik Hidayati kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (28/12).

Menurut dia, Raperda Prakarsa DPRD tersebut telah dibahas oleh tim Pansus III tahap per tahap dan telah dilakukan public hearing dan dikaji dengan pakar akademisi. "Pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah menjadi wewenang pemerintah pusat," ungkap politikus PPP asal Kecamatan Kebomas ini.

1 2

 

 Tag:   dprd gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video