Tinggal 4 Tahun Tanpa Visa, Imigrasi Malang Tangkap Warga Filipina
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 28 Desember 2018 17:09 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi kelas 1 TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Malang, menyampaikan hasil kinerjanya selama setahun dari Januari hingga Desember 2018. Ada penurunan dan peningkatan di dua bidang pelayanannya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang Novianto Sulasnoto menerangkan, untuk pelayanan pengurusan paspor mengalami peningkatkan pada buku 24 halaman dan 48 halaman, yakni tahun 2017 sebanyak 46.007 naik menjadi 46.624 pemohon.
BACA JUGA:
Kantor Imigrasi Malang Resmikan Inovasi Lentera Keimigrasian dan Community Watch
Operasi Jagratara, Imigrasi Malang Temukan 1 TKA yang Legalitasnya Meragukan
Komitmen Tingkatkan Layanan Publik, Imigrasi Malang Siap Naik Kelas
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
"Namun ada 39 pemohon yang dibatalkan atau ditolak karena satu hal," terangnya.
Sementara pada pelayanan bidang perizinan tinggal atau kunjungan mengalami penurunan. Pada tahun 2017 mencapai 2.533, tahun ini warga asing menurun menjadi 2.209 orang. "Terbanyak untuk ijin tinggal dari negara Timor Leste, disusul China, Yaman, Malaysia dan beberapa negara lainnya," tambahnya.
Dari hasil pemantauan dan penyelidikan, kantor Imigrasi Malang telah menindak secara pidana terhadap satu warga asing dari Filipina bernama Naumer (41).
"Karena melanggar UU Keimigrasian no.6 tahun 2011, tentang tiada kepemilikan visa," bebernya.
Simak berita selengkapnya ...