Proyek Puskesmas Punung Terancam Putus Kontrak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Proyek Puskesmas Punung Terancam Putus Kontrak

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 28 Desember 2018 21:44 WIB

Wawan Kasiyanto, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Pacitan saat meninjau lokasi proyek.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Satu kegiatan keciptakaryaan di Pemkab Pacitan terancam putus kontrak. Kegiatan senilai Rp 3,1 miliar tersebut mengalami keterlambatan pekerjaan lebih dari 17 persen, saat masa pelaksanaan sesuai surat perjanjian kerja (SPK) berakhir pada 19 Desember lalu. Kegiatan tersebut berpusat di Dinas Kesehatan, khususnya pembangunan gedung UPT Puskesmas, Kecamatan Punung.

Wawan Kasianto, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Pacitan mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan rekanan pelaksana kegiatan.

"Sebagaimana fatwa yang disampaikan aparat penegak hukum, berlandaskan Perpres 16/2018, penyedia jasa masih diberikan kesempatan mengajukan permohonan perpanjangan masa pelaksanaan sampai 50 hari kalender. Selain itu, kegiatan tersebut masih bisa dilaksanakan hingga melewati tahun anggaran berjalan," ujar Wawan yang juga selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada kegiatan fisik konstruksi tersebut, Jumat (28/12).

Meskipun ada kebijakan aturan sampai melewati tahun anggaran berjalan, namun pengajuan surat permintaan membayar (SPM) baru bisa diajukan saat perubahan anggaran keuangan (PAK) atau sampai APBD induk tahun berikutnya. Pun penyedia jasa juga akan dikenakan denda keterlambatan yang dihitung 1 per mil dikalikan pagu kontrak. "Memang prosesnya sampai dua tahun," sebut dia.

Wawan menegaskan, langkah kebijakan itu dilandasi beberapa pertimbangan. Satu di antaranya, agar penyedia jasa tidak membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. "Sebab mereka punya hak untuk mengajukan ke PTUN seandainya ada pemutusan kontrak kerja. Ini yang kami hindari sepanjang aturan masih memberikan ruang gerak yang sama-sama menguntungkan. Baik dari penyedia jasa maupun kami selaku pemilik kegiatan," ungkapnya.

Ia menilai kekurangan item pekerjaan itu sebenarnya tak begitu rumit sepanjang penyedia jasa serius dalam merampungkan kewajibannya. Misalnya seperti pemasangan daun jendela dan pintu serta item-item kecil lainnya. "Kami hanya bisa membayar termin ketiga yang jumlahnya hanya 25 persen dari total pagu kontrak. Ya memang sama- sama ruginya. Kontraktor rugi, kami juga terkendala soal fasilitas pelayanan kesehatan yang mestinya rampung, masih harus molor lagi," tukas Wawan. (yun/rev) 

 

 Tag:   puskesmas pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video