Terkait Program Dana Kelurahan di Surabaya, Dewan Minta Pemkot Sosialisasi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Maulana
Selasa, 01 Januari 2019 23:06 WIB
“Untuk bangun paving saja susah,” terang dia.
Ia mengungkapkan, keberadaan dana kelurahan diketahui dari evaluasi Gubernur Jawa Timur pada APBD Kota 2019. Dalam evaluasinya, Gubernur meminta pemerintah kota mengalokasikan dana kelurahan, nilainya sekitar 5 persen dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Di Surabaya, dengan APBD-nya Rp 9 triliun nilainya sekitar Rp 450 miliar. Jika dibagi 154 kelurahan, masing-masing menerima Rp 3 miliar,” urai dia.
Melalui program dana kelurahan, forum Musrenbang yang di dalamnya terdiri dari pengurus RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan kelompok masyarakat lainnya bisa mengajukan usulan program yang direncanakan. Namun, menurutnya, karena diambilkan dari APBD, besarannya tiap daerah bisa berbeda.
“Bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Sedikitnya 5 persen dari APBD,” terang dia. (lan/ns)