Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jalan Ambles di Gubeng
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 03 Januari 2019 12:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka atas amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).
barung menjelaskan, dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim. "Seperti yang telah disampaikan Kapolda (Irjen Pol Luki Hermawan, red) ada dua tersangka yang telah ditetapkan," jelasnya.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. "Gubeng ini kan jalan umum untuk fasilitas publik. Walaupun sudah tidak diperbaiki, Polda tetap melanjutkan proses pidananya," ungkapnya.
Untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut. "Labfor ini tidak memeriksa saksi, tapi fisik jalan," ujarnya.