Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jalan Ambles di Gubeng | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Tetapkan Dua Tersangka Kasus Jalan Ambles di Gubeng

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 03 Januari 2019 12:40 WIB

Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis (3/1). foto: ANATASIA/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polda Jatim akhirnya menetapkan dua tersangka atas amblesnya Jalan Raya Gubeng beberapa waktu lalu. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi, Kamis (3/1).

barung menjelaskan, dua tersangka yang telah ditetapkan tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jatim. "Seperti yang telah disampaikan Kapolda (Irjen Pol Luki Hermawan, red) ada dua tersangka yang telah ditetapkan," jelasnya.

Menurutnya, proses perbaikan jalan yang telah dilakukan tidak berpengaruh terhadap proses penegakan hukum pidananya. "Gubeng ini kan jalan umum untuk fasilitas publik. Walaupun sudah tidak diperbaiki, Polda tetap melanjutkan proses pidananya," ungkapnya.

Untuk melengkapi proses penyidikan dan barang bukti, Tim Labfor (Laboratorium Forensik) Polda Jatim juga kembali melakukan pemeriksaan fisik atas amblesnya jalan tersebut. "Labfor ini tidak memeriksa saksi, tapi fisik jalan," ujarnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video