Peras Kepala Sekolah, Oknum Wartawan di Kediri Dipolisikan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Arif Kurniawan
Kamis, 03 Januari 2019 13:24 WIB
Usai menceritakan kasus tersebut, Cassandi meminta uang dengan jumlah Rp 3 juta sebagai uang tutup mulut agar tidak dipublikasikan ke media. Merasa menjadi korban pemerasan, Kepala Sekolah tersebut langsung menghubungi pihak kepolisian.
"Pelaku ini diamankan di sekolahan setelah menerima uang Rp 3 juta. Uang dan 1 kwitansi serta ponsel saat ini kita amankan sebagai barang bukti," tutur Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton dalam jumpa pers, Kamis (3/1/2019).
Diungkapkan AKBP Roni Faisal, atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 368/ Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 Tahun Penjara.
"Pelaku kita jerat dengan pasal pemerasan. Saat ini pelaku masih kita mintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Kediri. (rif/rev)