Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Meningkat 100 Persen
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Minggu, 06 Januari 2019 17:13 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan meningkat 100 persen per Juni 2017. Baik klaim biaya santunan kematian dan cacat tetap, perawatan pengobatan, maupun biaya pemakaman. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kepala Jasa Raharja Perwakilan Kota Malang, Zul Effendi.
"Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 dan 16 tertanggal 13 Februari tahun 2017, yang diberlakukan pada 1 Juni 2017. Di mana santunan kematian dari yang sebelumnya Rp 25 juta naik 100 persen menjadi Rp 50 juta, biaya perawatan pengobatan Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta," ungkap Zul Effendi.
BACA JUGA:
JR Malang: Ahli Waris Briptu Dodik Bisa Klaim Jasa Raharja Sesuai Domisili
PT. Jasa Raharja Fasilitasi Arus Balik Gratis dengan Kereta Api
19 Tewas dan Ratusan Luka Luka, Jasa Raharja Malang Panen Klaim Asuransi
"Demikian halnya santunan cacat tetap juga mengalami kenaikan 100 persen dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta, serta biaya pemakaman dari Rp 2 juta naik Rp 4 juta. Semua kecelakaan di darat, laut, serta udara. Namun biaya perawatan kecelakaan udara lebih besar Rp 25 juta, dibanding darat dan laut hanya Rp 20 juta," bebernya.
Selain santunan dan perawatan, juga ada tambahan biaya pemanfaatan pengganti P3K Rp 1 juta, serta pengganti ambulance Rp 500 ribu dari Jasa Raharja.