Izin Proyek Basement RS di Jalan Gubeng Dicabut, Wisnu: Pemkot akan Lebih Detil Awasi Perizinan
Editor: Rosihan Choirul Anwar
Wartawan: Maulana
Senin, 07 Januari 2019 22:40 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Amblesnya Jalan Raya Gubeng berimbas ganda. Selain ada kerusakan fasilitas umum dan ditetapkannya dua tersangka atas kejadian itu, pembangunan basement Rumah Sakit (RS) Siloam oleh PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) ternyata juga dicabut.
Meski proses recovery sudah dilakukan dan bisa difungsikannya kembali jalan tersebut, Pemkot Surabaya mengambil sikap mencabut izin pembangunan basement RS Siloam. Sebagai konsekuensinya, sisi barat Jalan Raya Gubeng yang sudah telanjur digali untuk rencana pembangunan basement harus diuruk kembali, atau dikembalikan sebagaimana sebelum penggalian.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Hindari Pemotor, Feeder Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar
Info BMKG Kamis 19 September: Hari ini Jatim dan Surabaya Cerah, Perairan Berawan
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
“Proyek basementnya sudah diuruk kembali, tanahnya dikembalikan ke posisi awal,” ungkap wakil wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana, Senin (7/1).
Langkah penyetopan izin itu, kata Wisnu Sakti, sebagai langkah tegas dari Pemkot Surabaya. Menurutnya, jika ranah pidana penanganannya di Polda Jatim, pemkot memiliki kewenangan dalam hal administrasi, yakni mencabut izin pengerjaan proyek itu.