Sewa Mobil, Pemuda Asal Bojonegoro Tipu Warga Minggiran Kediri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Senin, 14 Januari 2019 17:30 WIB
KEDIRI,BANGSAONLINE.com - Ari Wibowo (31), warga Desa Kedungsari, Kecamatan Kemayang, Kabupaten Bojonegoro harus meringkuk di balik jeruji tahanan Mapolres Kediri.
Pasalnya, ia diamankan petugas unit Reskrim Polsek Papar, Sabtu (12/1/2019), lantaran telah melakukan penipuan terhadap H. Sunarno (59), warga Dusun Morangan, Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.
BACA JUGA:
Polres Kediri Kota Tangkap Pelaku yang Aniaya Adik Kadungnya hingga Tewas, Apa Motifnya?
Polisi Tahan Pelaku KDRT di Kediri
Gegerkan Warga Balowerti Kediri, Kakak Bunuh Adik Usai Pesta Miras
Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek 58 Tahun di Kediri Ditangkap Polisi
Informasi yang dihimpun, awal penangkapan pelaku penipuan tersebut, petugas unit Reskrim Polsek Papar menindak lanjuti penyelidikan laporan H. Sunarno, pada Minggu (26/11/2018) lalu.
Ia merasa ditipu oleh pelaku lantaran mobilnya tidak kunjung dipulangkan oleh pelaku. "Korban merasa ditipu oleh pelaku. Korban juga sempat menagih ke pelaku tapi pelaku berkelit," jelas Kapolsek Papar Iptu Bambang Suprijanto.
Awalnya, pada tanggal 27 Juli 2018 pelaku datang ke rumah korban menyewa mobil milik korban selama satu setengah bulan. Sewa per hari mobil seharga Rp 250 ribu.
Simak berita selengkapnya ...