Pilkada lewat DPRD, KPU Penyelenggara Uji Publik Calon Kepala Daerah
Sabtu, 27 September 2014 00:34 WIB
"Di UUD disebutkan bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang tetap secara
nasional dan mandiri, jadi keberadaannya secara konstitusional harus tetap ada
dan yang jelas pileg, pilpres itu adalah kewajiban KPU," pungkas Hakam.
UU baru ini akan berimbas langsung pada 247 Pilkada yang akan digelar pada tahun 2015. Apa tanggapan KPU? "Kita harus tunggu dulu sampai terbitnya Undang-undang. Ada waktu 30 hari dan posisi KPU menanti terbitnya UU itu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik, Jumat (26/9/2014).
Husni mengatakan, setelah UU Pilkada itu diterbitkan yaitu ditandatangani Presiden, maka KPU akan lebih dulu mempelajari isinya seperti apa. Nantinya dari UU itu, akan berakibat pada peraturan yang akan dibuat KPU untuk Pilkada.
"KPU akan pelajari lagi setelah UU-nya didapatkan. KPU belum menerbitkan kebijakan apapun menyusul penetapan UU tadi malam," lanjutnya.
Lalu bagaimana dengan Pilkada yang tahapannya sudah dimulai? "Ada yang tahapannya mulai Oktober. Nanti kita lihat dulu UU-nya," jawab mantan komisioner KPU Sumatera Barat itu.
sumber : merdeka.com, detik.com