Hajar Istri, Pria Asal Gresik Diringkus Satreskrim Polres Jombang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Hajar Istri, Pria Asal Gresik Diringkus Satreskrim Polres Jombang

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Jumat, 18 Januari 2019 14:14 WIB

Kasatreskrim Polres Jombang menunjukan pelaku KDRT. foto: RONY S/ BANGSAONLINE

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku melakukan pemukulan beberapa kali yakni di bagian mata, dan ulu hati. Pelaku juga menendang punggung serta mulut korban hingga menyebabkan memar-memar di beberapa bagian tubuh korban,” imbuhnya.

Lantaran merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban yang merupakan istri kedua ini akhirnya melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke UPPA Polres Jombang.

“Selain itu kita juga mengamankan barang bukti yakni sebuah kaos lengan panjang warna biru, sebuah celana panjang warna hitam putih motif garis-garis, serta berdasarkan pengakuan dari pelaku kekerasan fisik tersebut dilakukan dengan tangan kosong,” tandasnya.

Saat ini pelaku tengah berada di Mapolres Jombang guna mengikuti proses penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta. (ony/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video