Tergiur Keuntungan yang Besar, Pengedar Narkoba Kini Nyatakan Penyesalan Setelah Dijebloskan Bui
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M Andy Fachruddin
Senin, 21 Januari 2019 11:36 WIB
Kepala Satreskoba AKP Nanang Sugiyanto, S.H. mengatakan selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil barang bukti satu kantong plastik kecil berisi diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,18 gram di dalam botol plastik, dan satu buah HP warna hitam merk Lenovo, serta kartu simpati disita dari tersangka.
Selanjutnya penyidik juga sedang melakukan pengembangan terait jaringan tersangka dala peredaran narkoba.
Menurut AKP Nanang, pelaku dijerat UU RI No. 35 tahun 2009. "Tersangka ini sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1), terancam hukuman penjara empat tahun," pungkas Kasat dengan tiga balok di pundaknya tersebut. (maf/par)