Polisi Ringkus Pemuda Penjual Pil Terlarang
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fuad
Selasa, 22 Januari 2019 22:26 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Samsul (21) pegawai swasta, kini harus menikmati masa mudanya di penjara. Ia diringkus setelah ulahnya yang menjadi penjual pil terlarang kepergok polisi.
Warga Desa Blarang, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah warung kopi depan Bank BRI unit Nongkojajar di wilayah Desa Wonosari, Senin 21 Januari 2019.
BACA JUGA:
Nyamar Jadi Paranormal, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pasuruan
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba dan Tangkap 21 Tersangka di Pasuruan
Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
Selama Februari 2024, Polres Pasuruan Ringkus 21 Tersangka dari 2 Kasus
Kapolsek Nongkojajar AKP Sukiyanto menjelaskan, tersangka ditangkap saat hendak menjalankan transaksi jual beli pil terlarang. Malam itu, ia tengah menunggu rekannya untuk datang mengambil barang.
Namun, belum sempat ia bertemu rekannya tersebut, aparat kepolisian keburu menciduknya. “Kami memang sudah memeroleh informasi kalau tersangka kerap mengonsumsi dan menjual obat-obatan terlarang itu,” ujar Suki kepada BANGSAONLINE.com di kantornya.