10 ASN Pemkab Blitar Diberhentikan Tidak Hormat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 23 Januari 2019 15:08 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar diberhentikan secara tidak hormat. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan SDM Pemkab Blitar, Mashudi.
Menurut dia, pemberhentian 10 ASN secara tidak hormat ini merupakan pelaksanaan perintah pemerintah pusat melalui surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 tahun 2018. Serta, berdasar pada Undang-Undang Kepegawaian.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
Pemberhentian secara tidak hormat ini, dilakukan kepada ASN terlibat kasus hukum yang sudah penjara atau menjalani kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Kami sedang melaksanakan perintah pemerintah pusat melalui SKB dan berdasar UU kepegawaian. Itu amanatnya sesuai Undang-Undang harus diberhentikan secara tidak hormat. Alasannya karena terlibat kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubunganya dengan jabatan," ungkap kepala BKPSDM, Mashudi, Rabu (23/1/2019).
(Mashudi)