10 ASN Pemkab Blitar Diberhentikan Tidak Hormat
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 23 Januari 2019 15:08 WIB
Menurut dia 10 ASN yang diberhentikan secara tidak hormat ini, di antaranya ada staf pelaksana di kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten. Selain terlibat dalam tindak pidana korupsi, 10 ASN yang diberhentikan tidak hormat ini diketahui juga terlibat kasus hukum akibat menggunakan jabatanya untuk mencari keuntungan sendiri atau memperkaya diri.
"Di kelurahan ada, kecamatan ada, di tingkat kabupaten juga," jelasnya.
Namun, Mashudi enggan menyebut detail jabatan dan nama ASN yang diberhentikan tidak hormat ini. Dengan alasan menghormati yang bersangkutan.
Dari pemecatan tersebut maka yang bersangkutan tidak lagi mendapatkan segala hak-haknya sebagai ASN. Seperti gaji dan tunjangan lain yang melekat pada diri yang bersangkutan, termasuk pensiunan.
"Kami berharap hal ini juga dijadikan pembelajaran bagi seluruh ASN agar melaksanakan tugasnya secara sungguh-sungguh dan amanah terhadap jabatanya," pungkasnya. (ina/dur)