Puluhan Wartawan Situbondo Demo Tolak Remisi Nyoman Susrama
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Hadi Prayitno
Jumat, 25 Januari 2019 18:28 WIB
Sementara itu, salah satu advokat, Supriyono yang juga ikut aksi turun jalan mengatakan, bahwasanya remisi yang diberikan kepada Susrama oleh Presiden merupakan bentuk lemahnya hukum di Indonesia.
"Remisi itu diberikan untuk mengurangi masa hukuman, bukan justru remisi yang mengubah jenis hukuman," katanya.
Menurutnya, kasus ini bukan pembunuhan biasa, mengingat, Prabangsa adalah seorang wartawan yang dibunuh karena mengungkap kasus korupsi. Sehingga hukuman yang pantas haruslah di atas pembunuhan biasa.
"Menurut saya, ya bukan hukuman seumur hidup, namun hukuman mati yang pantas dijatuhkan kepada I Nyoman Susrama," tegasnya.
Aksi yang dilakukan di Taman Makam Pahlawan itu, meminta Presiden Joko Widodo mencabut remisi kepada I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama yang seharusnya dihukum seumur hidup, kini mendapatkan remisi berupa hukuman sementara atau 20 tahun.
Informasi yang dihimpun, Nyoman Susrama merupakan otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, Gede Bagus Narendra Prabangsa. Susrama divonis bersalah oleh pengadilan dan dihukum seumur hidup, namun kini mendapatkan remisi berupa hukuman sementara atau 20 tahun. (had/mur/rev)