Soal Remisi untuk Nyoman Susrama, Advokat: Bukti Lemahnya Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 25 Januari 2019 18:51 WIB
Fajar menegaskan, alasan overload warga binaan dan umur yang uzur merupakan bentuk politik hukum pemerintah yang lemah. "Sehingga, pengambil kebijakan sangat tidak cermat hingga memaksakan diri mengeluarkan remisi," paparnya.
Ia menambahkan, bahwa AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dibunuh saat sedang dalam menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan adalah pilar demokrasi, penyambung informasi, baik pemerintah maupun masyarakat yang memiliki tugas mulia dan harus dilindungi. Jurnalis adalah profesi yang terhormat, juga karena sebagai kontrol sosial yang membantu jalannya roda pemerintah secara konstitusional," pungkas Fajar. (hud/rev)