Soal Remisi untuk Nyoman Susrama, Advokat: Bukti Lemahnya Hukum | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Soal Remisi untuk Nyoman Susrama, Advokat: Bukti Lemahnya Hukum

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 25 Januari 2019 18:51 WIB

A. Fajar Yulianto, S.H

Fajar menegaskan, alasan overload warga binaan dan umur yang uzur merupakan bentuk politik hukum pemerintah yang lemah. "Sehingga, pengambil kebijakan sangat tidak cermat hingga memaksakan diri mengeluarkan remisi," paparnya.

Ia menambahkan, bahwa AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dibunuh saat sedang dalam menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Wartawan adalah pilar demokrasi, penyambung informasi, baik pemerintah maupun masyarakat yang memiliki tugas mulia dan harus dilindungi. Jurnalis adalah profesi yang terhormat, juga karena sebagai kontrol sosial yang membantu jalannya roda pemerintah secara konstitusional," pungkas Fajar. (hud/rev)

 

 Tag:   wartawan

Berita Terkait

Bangsaonline Video