Soal Remisi untuk Nyoman Susrama, Advokat: Bukti Lemahnya Hukum
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 25 Januari 2019 18:51 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Fajar Trilaksana & Rekan, A. Fajar Yulianto, S.H menilai, remisi yang diberikan terhadap I Nyoman Susrama, otak pembunuhan wartawan Radar Bali Jawa Pos Group, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa bukti lemahnya politik hukum pemerintah.
Menurut ia, pertimbangan memberikan remisi terhadap Susrama seharusnya tidak berdasarkan normatif saja. "Apalagi ada pertimbangan mengurangi beban pemerintah hingga alasan overload warga binaan," ujar Fajar kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (25/1).
BACA JUGA:
Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
Dua Atlet Catur Anggota SIWO Kediri Siap Ikuti PORWANAS XIV
Dewan Pers Siap Cabut Izin Media Jika Oknum Wartawan Terbukti Lakukan Intimidasi Hingga Pemerasan
Hari Pers Nasional 2024, Pj Bupati Jombang Raih Penghargaan Creative Regional Head dari PWI Jatim
Fajar menilai, pertimbangan tersebut logis, namun tidak mempertimbangkan filosofi rasa keadilan di sisi keluarga korban. "Karena keluarga juga punya hak asasi yang harus dijaga marwahnya. Jadi tidak hanya sepihak hak asasi dari pelaku," kata Sekretaris DPC Peradi Gresik ini.
Fajar menegaskan, alasan overload warga binaan dan umur yang uzur merupakan bentuk politik hukum pemerintah yang lemah. "Sehingga, pengambil kebijakan sangat tidak cermat hingga memaksakan diri mengeluarkan remisi," paparnya.
Ia menambahkan, bahwa AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dibunuh saat sedang dalam menjalankan tugas yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Wartawan adalah pilar demokrasi, penyambung informasi, baik pemerintah maupun masyarakat yang memiliki tugas mulia dan harus dilindungi. Jurnalis adalah profesi yang terhormat, juga karena sebagai kontrol sosial yang membantu jalannya roda pemerintah secara konstitusional," pungkas Fajar. (hud/rev)