Kades Dawung Ngawi Dipenjara Akibat Korupsi Uang Hasil Sewa Tanah Bengkok
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Zainal Abidin
Senin, 28 Januari 2019 19:36 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Kepala Desa (Kades) Dawung, Kecamatan Jogorogo, Ngawi, berinisial AWS diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi. AWS diringkus bersama seorang perangkatnya. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa yang bersumberkan dari pendapatan asli desa (PAD).
Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu menyatakan, mereka diamankan lantaran diduga telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan kas desa.
BACA JUGA:
Top! Kasat Samapta Polres Ngawi Inisiasi Berbagi Makanan Sehat di Pedesaan
Sebabkan Sesak Napas, Warga Desa Guyung Ngawi Keluhkan Asap Pembakaran Batok Kelapa
30 Desa Alami Kekeringan, BPBD Ngawi: Kades Enggan Laporkan Wilayahnya Kesulitan Air Bersih
Dinkes Ngawi Dilaporkan ke Kejari, Ada Apa?
Kasus tersebut berawal dengan adanya sekretaris desa (Sekdes) yang diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang sebelumnya mendapatkan imbalan tanah bengkok. Akhirnya tanah bengkok yang semestinya dikerjakan oleh Sekdes tersebut berubah menjadi tanah kas desa yang masuk pendapatan asli desa (PAD).
Akan tetapi AWS (38) yang menjabat sebagai Kades malah memerintahkan salah satu perangkatnya KD untuk menyewakan tanah bengkok bekas garapan Sekdes tersebut. Selanjutnya, KD menemukan penyewa bernama Donald Samidin. Setelah terjadi kesepakatan, Donald Samidin menyewa tanah bengkok desa senilai Rp 153.435.000,-. Sedangkan AWS sebagai Kades menerima pembayaran sewa tanah bengkok senilai Rp 123.435.000,- dari KD.
"Uang sewa tersebut seharusnya masuk dalam pengelolaan keuangan kas desa yang bersumberkan dari pendapatan asli desa. Akan tetapi oleh AWS uang tersebut dipergunakan secara pribadi," terang Pranatal saat menggelar pers release di depan awak media, Senin (28/01).
Sedangkan KD menerima uang dari sewa tanah bengkok senilai Rp 30.000.000,- yang juga dipergunakan secara pribadi. Menurut pengakuan dari Donald Sadimin, bahwa perjanjian sewa tanah bengkok tersebut mulai dari tahun 2014 sampai 2020. (nal/rev)