Vanessa Angel Resmi Ditahan Penyidik Polda Jatim
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Anatasia Novarina
Rabu, 30 Januari 2019 15:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Vanessa Angel resmi ditahan oleh penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Kabar penahanan Vanessa Angel ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Barung Mangera, S.I.K.
"Pada siang hari ini tanggal 30 Januari 2019 yang terhitung mulai pukul 15.00, administrasi penyidikan terhadap penerbitan Surat Perintah penahanan sudah kita lakukan. Vanessa akan ditahan 30 hari ke depannya," ujar Barung.
BACA JUGA:
Prostitusi di Surabaya, Pria asal Lamongan Tonton Istrinya Disetubuhi Hidung Belang
Tawarkan Wanita Dibawah Umur, Pelajar SMA di Surabaya Ditangkap Polisi
Polda Jatim Berantas Prostitusi di Tretes
Usai Berhubungan Badan, Perempuan 'MiChat' ini Gondol Motor Korban Saat Tertidur Lemas
"Terhitung sejak tanggal 30 Januari 2019, hari ini sampai 30 hari ke depan," imbuhnya