Awas Terjerat Koperasi Bodong
Editor: Ibnu Rusdi
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 14 Februari 2019 00:54 WIB
BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dinas Koperasi Banyuwangi kini tengah mencermati keberadaan koperasi simpan pinjam tak berizin. Koperasi bodong itu banyak tersebar di berbagai wilayah dan mengenakan bunga tinggi kepada debiturnya.
Kasi Unit Simpan Pinjam (USP) Dinas Koperasi Banyuwangi Supriyono menilai, koperasi seperti itu dikategorikan rentenir. “Hanya cara kerjanya meniru cara kerja koperasi,” ujarnya kepada BANGSAONLINE.com Rabu (13/2).
BACA JUGA:
Deklarasi Relasi Jamur, Ketua Dekopinwil: Jangan Sampai Jatim Dipimpin Selain Khofifah
Di Acara Gebyar Koperasi dan UMKM, Wakil Wali Kota Pasuruan Ungkap Efek Bagi Perekonomian
Diskop UKM Jatim Gelar Penyerahan Hadiah di Puncak HUT ke-77 Koperasi
Terima Bintang Abhinaya Jagadhita di Bidang Koperasi, Khofifah: Untuk Masyarakat Jawa Timur
Ditanya soal penertiban, dia mengaku tak bisa melakukannya. Sebab, ranah Dinas Koperasi hanya sebatas pada koperasi yang berizin. "Yang bisa menegur pihak aparat setempat seperti Desa, Kelurahan, maupun Kecamatan. Dan seandainya koperasi ini sudah dianggap menekan dan merugikan peminjam, berhak dilaporkan di kepolisian," teganya.