Awas Terjerat Koperasi Bodong
Editor: Ibnu Rusdi
Wartawan: Ganda Siswanto
Kamis, 14 Februari 2019 00:54 WIB
Soal nasabah yang merasa dirugikan, Dinas Koperasi hanya membantu mengklirkan, dengan cara memanggil kedua bela pihak, dengan cara mediasi.
Supriyono menjelaskan, koperasi yang sudah berizin di Kabupaten Banyuwangi ada 874. Yang aktif , 449 koperasi. Pendaftar izin baru minimal harus mempunyai anggota pertama sebanyak 20 orang yang sudah tergabung dalam keanggotaan koperasi yang akan diajukannya. Modal awal USP seperti KSU dan KUD, yang disetor sebanyak Rp 15 juta. Sedangkan untuk KSP, modal yang disetorkan sebanyak 50 juta. (gda/rus)