Terkait Sengketa Pasar Tulakan, BPN Pacitan Serahkan pada Prosedur Hukum
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Senin, 18 Februari 2019 10:14 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pacitan menyerahkan sepenuhnya terhadap proses dan prosedur hukum atas upaya kasasi yang dilakukan Bupati Pacitan cs dalam perkara perdata sengketa lahan pasar Tulakan.
Imam Suyuri, Kasubsi Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Sebab itu hak masing-masing pihak yang beracara untuk mendapatkan keadilan.
BACA JUGA:
BPN Pacitan Dapat Jatah 48 Ribu Bidang pada Progam PTSL
Sengketa Pasar Tulakan, Tim Kuasa Hukum Pemkab Pacitan akan Ajukan PK
Terbitkan 45.250 SHM, Program PTSL Tahun 2019 di Pacitan Rampung
Kuasa Hukum Ahli Waris Pasar Tulakan Persilakan Pemkab Pacitan Relokasi Pedagang
Simak berita selengkapnya ...