Ngaku Wakapolda dan Janjikan Anak Korban Dilantik di Mabes Polri, 2 Pria di Kediri Diamankan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ngaku Wakapolda dan Janjikan Anak Korban Dilantik di Mabes Polri, 2 Pria di Kediri Diamankan Polisi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Arif Kurniawan
Rabu, 20 Februari 2019 17:36 WIB

Kedua tersangka saat diperiksa di Mapolsek Gurah. Foto: ARIF KURNIAWAN/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas Unit Reskrim Polsek Gurah berhasil membongkar kasus penipuan rekrutmen Polri. Kedua pelaku yang kini diamankan di Mapolsek Gurah itu ialah Heri Purnomo (37), warga Dusun Turi, Desa Margopatut, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk dan Hariyanto alias Hariyono (33), warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Penangkapan kedua pelaku itu bermula dari laporan (46) warga Dusun Krajan Lor, Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Korban datang ke Mapolsek Gurah pada 28 Januari 2019 lalu.

Korban merasa tertipu oleh kedua pelaku karena anak korban yang bernama Arif Zahro dijanjikan untuk masuk sebagai anggota Polri tanpa tes.

"Setelah kami lakukan penyelidikan akhirnya kedua pelaku kami amankan kemarin, Selasa (19/2/2019). Mereka kita amankan di tempat berbeda, satu di rumah satu di pinggir jalan," tutur Kapolsek Gurah AKP Sulistyo Pujayanto, Rabu (20/2/2019).

Kedua pelaku ini dalam melakukan aksi penipuannya terhadap korban mengaku sebagai Wakapolda Jatim dan Kanit Polda Jatim. Bahkan ia menjanjikan kepada korban tidak ada tes di Polri. Selain itu juga korban dijanjikan dimasukkan di anggota Mabes Polri.

"Hariyanto ini mengaku Wakapolda Jatim dan Heri Purnomo mengaku sebagai Kanit Polda Jatim," terang AKP Sulistyo.

Diungkapkan Sulistyo, peristiwa itu bermula saat Hariyanto dan Heri Purnomo menghubungi korban. Korban dimintai uang sebesar Rp 100 juta untuk masuk sebagai anggota Polri tanpa tes pendidikan. Korban dijanjikan akan dilantik di Mabes Polri sebagai anggota polisi pada tanggal 31 Januari 2019.

Korban dimintai uang senilai Rp 100 juta tidak sanggup, dan hanya mampu sanggup membayar Rp 25 juta. "Kedua pelaku sudah menerima uang Rp 13 juta dengan kesepakatan Rp 25 juta yang dijanjikan," jelas Kapolsek Gurah.

Namun karena anaknya tak kunjung dilantik, korban yang merasa tertipu oleh kedua pelaku akhirnya memilih ke jalur hukum.

"Pelaku saat ini kita amankan dan masih kita mintai keterangan. Kemungkinan ada korban lainnya. Kedua pelaku kami jerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 4 tahun penjara," ungkap Sulistyo.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, petugas juga mengamakan barang bukti berupa 3 ponsel, dokumen ijazah asli milik korban, dokumen palsu milik korban, 1 borgol, 1 sepeda motor, 1 unit mobil, 2 celana panjang warna biru dan coklat. (rif/ian)

 

 Tag:   kriminal Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video