Inilah Upah Pekerja Pelipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019 di Pamekasan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Kamis, 14 Maret 2019 21:20 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Upah pekerja pelipat dan sortir surat suara untuk Pemilu 2019 di Kabupaten Pamekasan dibayar sesuai dengan berapa banyak jumlah surat suara yang mereka lipat dan sortir.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Pamekasan Moh. Hamzah, pendapatan tiap pekerja tidak sama, tergantung hasil banyaknya mereka melipat dan mensortir.
BACA JUGA:
Deklarasi Kampanye Damai, KPU Pamekasan: Patuhi Peraturan yang Ada
Tetapkan Nomor Urut Paslon, KPU Pamekasan Ingatkan soal Kondusivitas Pilkada 2024
KPU Pamekasan Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024 Melalui Coffe Morning
KPU Pamekasan Tutup Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup, Berikut Nama-Nama Calonnya
"Hasilnya setiap hari itu tidak sama. Ada yang berhasil melipat 80 surat suara per harinya dan ada juga yang sampai 100. Pasti beda hasil pendapatan upahnya," ujar Moh Hamzah, Kamis (14/3/2019).
Hamzah berharap, pelipatan dan sortir surat suara sudah selesai pada tanggal 20 Maret mendatang.
"Kami selalu komitmen dengan kerja sama yang sudah dibangun oleh KPU dan koordinator para pekerja. Perkara di kemudian hari, misal ada aduan dari pekerja terkait mereka belum dibayar atau terkait sistem hari kerjanya seperti apa, semua itu urusan koordinator," kilah Moh Hamzah.