Inilah Upah Pekerja Pelipat dan Sortir Surat Suara Pemilu 2019 di Pamekasan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Kamis, 14 Maret 2019 21:20 WIB
Pihaknya selalu melakukan controling, dan selalu aktif bertanya langsung kepada koordinator berkenaan dengan kondisi di lapangan.
Sedangkan Dewi Manis Kerengga bagian bendahara pengeluaran KPU Pamekasan menjelaskan, upah para pekerja memang tidak sama, tergantung hasil para pekerja.
"Untuk upah pelipat dan sortir surat suara pemilihan presiden per lembar 62 rupiah, untuk DPD dibayar 83 rupiah, surat suara DPRD Jatim dibayar 96 rupiah, sedangkan surat suara DPRD RI dan DPR kabupaten dibayar 98 rupiah per lembar," ungkap Dewi.
Dewi juga menegaskan, untuk tarif surat suara pihaknya sudah mengikiti aturan dari pusat. Namun perlu digarisbawahi, tarif tersebut juga menyesuaikan dengan kebutuhan di kabupaten.
"Untuk upah para pekerja pelipat dan sortir surat suara akan kita total di akhir, dan akan diberikan setelah pekerjaan selesai," pungkas Dewi. (err/ian)