Penetapan Calon Wawali Blitar Terhambat Status Hukum Samanhudi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 15 Maret 2019 13:53 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Blitar telah selesai melakukan penjaringan calon Wakil Wali Kota Blitar. Hasil penjaringan di tingkat DPC ini akan segera diserahkan ke Dewan Pimpinan Daerah (DPD) untuk selanjutnya diserahkan ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Meski proses penjaringan berjalan lancar, dipastikan Kota Blitar belum akan memiliki wakil wali kota definitif dalam waktu dekat. Hal ini karena status Wali Kota nonaktif Samanhudi Anwar hingga kini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
"Proses penjaringan di tingkat DPC sudah selesai. Namun kita tetap ikut aturan yang ada, sebelum inkrah kan gak boleh. Nanti lucu kalau wali kotanya Plt, wakilnya definitif kan gak mungkin," ungkap Ketua DPC PDIP Kota Blitar Said Nofandi, Jumat (15/3).
Simak berita selengkapnya ...