Belanjakan Upal di Pasar Tradisional, Wanita Asal Purbalingga Ditangkap Polres Blitar Kota | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Belanjakan Upal di Pasar Tradisional, Wanita Asal Purbalingga Ditangkap Polres Blitar Kota

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 26 Maret 2019 12:31 WIB

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar menunjukkan barang bukti uang palsu pecahan 100 ribu.

Saat diamankan, petugas menemukan empat lembar uang mirip pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah uang recehan di dalam tas pelaku. Setelah dicek petugas bank, uang pecahan Rp 100 ribu itu terbukti palsu. Sementara uang recehan terdiri dari pecahan Rp 20 hingga Rp 50 ribu adalah uang asli yang merupakan uang kembalian belanja pelaku.

"Dari tas pelaku ditemukan sejumlah uang yang setelah dicek oleh pihak bank uang tersebut dinyatakan palsu," paparnya.

Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari warga Kediri bernama Warni. Pelaku mengenal Warni saat bekerja di Jakarta. Warni kemudian mengajak pelaku pulang ke Kediri dengan iming-iming akan dinikahi. Namun pelaku justru diturunkan di pasar Srengat dan diberi delapan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu untuk berbelanja.

"Pelaku tahu kalau uang yang diberikan adalah uang palsu. Dari jumlah tersebut sudah digunakan untuk berbelanja sayur, daging, dan kue. Sisanya Rp 400 ribu," kata AKBP Adewira.

Akibat perbuatan tersebut,  pelaku bakal dijerat dengan Pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (2), (3) Jo pasal 26 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang rupiah dan atau pasal 245 jo 55 ayat (1) KUHP. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video