Inspektorat Bangkalan Gelar Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2018: ASN Korupsi Bisa Dipecat | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Inspektorat Bangkalan Gelar Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2018: ASN Korupsi Bisa Dipecat

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 27 Maret 2019 22:10 WIB

Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni, M.M., memberikan cinderamata kepada AKBP Dr. Adang Oktori, S.H., M.H., BidKum Polda Jatim sebagai narasumber pada giat sosialisasi PP No. 48 Tahun 2016 di Gedung Rato Ebo, Rabu (26/03).

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak korupsi, sanksi terberatnya adalah dipecat. Demikian salah satu isi sosialisasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Bangkalan terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI no 48 tahun 2016 tentang Cara Pengenaan Saksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintah, di Gedung Rato Ebu, Rabu (26/03).

Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni M.M, yang membuka acara tersebut mengatakan, sosialisasi PP ini lebih kepada menyelamatkan keuangan negara dan membangun pemerintahan yang akuntabel, bersih, serta untuk mengembangkan mental birokrasi pemerintah sesuai tugas dan fungsi (tupoksi), yani pengayom masyarakat.

“Sosialisasi PP No. 48 tahun 2016 ada tiga obyek pokok. Pertama, keputusan administrasi pemerintahan sesuai (Pasal 1 angka 7), kedua, tindakan administrasi pemerintah (Pasal 1 angka 8), ketiga, diskresi tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pejabat," kata dia dalam sambutan.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video