Inspektorat Bangkalan Gelar Sosialisasi PP No. 48 Tahun 2018: ASN Korupsi Bisa Dipecat
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Rabu, 27 Maret 2019 22:10 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan tindak korupsi, sanksi terberatnya adalah dipecat. Demikian salah satu isi sosialisasi yang digelar Inspektorat Kabupaten Bangkalan terkait Peraturan Pemerintah (PP) RI no 48 tahun 2016 tentang Cara Pengenaan Saksi Administrasi kepada Pejabat Pemerintah, di Gedung Rato Ebu, Rabu (26/03).
Wakil Bupati Bangkalan Drs. Mohni M.M, yang membuka acara tersebut mengatakan, sosialisasi PP ini lebih kepada menyelamatkan keuangan negara dan membangun pemerintahan yang akuntabel, bersih, serta untuk mengembangkan mental birokrasi pemerintah sesuai tugas dan fungsi (tupoksi), yani pengayom masyarakat.
BACA JUGA:
Seleksi Administrasi Lelang Sekda Bangkalan, Berikut Nama-Nama yang Lolos
Pj Bupati Bangkalan Serahkan Bantuan Modal Usaha untuk IKM dari DBHCHT 2024
DPC Iwapi Bangkalan Berharap Dukungan dari Pemerintah
Peringati 10 Muharram 1446 H, Pemkab Bangkalan Santuni Ratusan Anak Yatim dan Disabilitas
“Sosialisasi PP No. 48 tahun 2016 ada tiga obyek pokok. Pertama, keputusan administrasi pemerintahan sesuai (Pasal 1 angka 7), kedua, tindakan administrasi pemerintah (Pasal 1 angka 8), ketiga, diskresi tindakan yang ditetapkan atau dilakukan pejabat," kata dia dalam sambutan.