Diduga Jual Stan Pasar, Dirut PD Pasar Lamongan Dipanggil Inspektorat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Selasa, 02 April 2019 01:22 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Lamongan memanggil Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kabupaten Lamongan dan dua UPT Kepala Pasar di Lamongan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan pungli (jual beli) stan di lokasi Pasar Rakyat Sidoharjo Lamongan, yang sebenarnya diberikan gratis kepada pedagang.
"Kami masih belum selesai menggali keterangan dari yang bersangkutan. Proses penyelidikan secara internal sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) masih berlangsung," ujar Kandam, Inspektur Pembantu Wilayah II Lamongan, Senin (1/4) siang.
BACA JUGA:
Atasi Bau Limbah Pasar Ikan, Perumda Pasar Lamongan Bersihkan Selokan
Jelang Lebaran, Pasokan dan Harga Bahan Pokok di Pasar Lamongan Stabil
Hidupkan Pasar Modern, Perumda Pasar Lamongan Cari Konsep
Bupati Lamongan Minta Inspektorat Jalankan Tugas Pengawasan Lebih Detail
Menurut Kandam, sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan terkait dugaan jual beli stan yang ada di Pasar Rakyat Sidoharjo Lamongan yang dibangun atas kerja sama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017.
"Bukti yang kita kantongi ada 5 stan yang sudah melakukan proses jual beli. Padahal seharusnya stan tersebut disediakan untuk pedagang dengan cuma-cuma alias gratis, ternyata dijual. Hari ini yang Dirut PD Pasar dan dua Kepala UPT kita mintai keterangan terkait aduan masyarakat tersebut," ujarnya.
Dikatakannya, selain adanya aduan para pedagang terkait jual stan di Pasar Sidoharjo, sebelumnya kasus yang sama juga terjadi di Pasar Ikan yang nilai harga per stand cukup besar. Namun pihak PD Pasar Lamongan tidak setor ke kas daerah (Kasda).